TANGERANG – Satlantas Polresta Tangerang terus mengintensifkan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui edukasi kepada kalangan pelajar. Salah satunya dilakukan dengan menjadi pembina upacara di SMP Negeri 2 Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (27/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama, menyampaikan pentingnya membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini. Salah satu materi yang ditekankan adalah aturan penggunaan sepeda listrik yang kini semakin banyak digunakan oleh pelajar.
Kompol Fery menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor.
“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya bersama kendaraan bermotor. Aturan ini dibuat demi keselamatan penggunanya maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Kompol Fery di hadapan ratusan siswa.
Ia menerangkan, sepeda listrik hanya dapat digunakan di lokasi-lokasi tertentu, seperti jalur sepeda khusus, kawasan permukiman, kawasan wisata, taman kota, area sekitar transportasi umum, serta kawasan yang ditetapkan untuk kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
Kompol Fery juga mengimbau para siswa untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut serta menyampaikan informasi kepada orang tua agar penggunaan sepeda listrik tidak menimbulkan risiko kecelakaan.
“Jangan sampai karena ingin praktis justru mengabaikan keselamatan. Patuhi aturan, gunakan sepeda listrik hanya di lokasi yang diperbolehkan, dan selalu utamakan keselamatan,” tegasnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai aturan penggunaan sepeda listrik, Kompol Fery mengajak seluruh pelajar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu mematuhi peraturan, menghormati pengguna jalan lain, serta menghindari perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan edukasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Satlantas Polresta Tangerang dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pelajar. Program ini juga menjadi tindak lanjut arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini melalui pendekatan edukatif di lingkungan sekolah.
(San)


