TANGERANG – Aspirasi ribuan buruh yang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (10/9/2026), berujung pada kesepakatan konkret.
DPRD Kabupaten Tangerang resmi menyepakati dan menandatangani berita acara rekomendasi dukungan terhadap tuntutan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah jajaran pimpinan DPRD bersama Komisi II menerima audiensi perwakilan massa aksi. Dalam pertemuan itu, berbagai tuntutan buruh dibahas dan disepakati untuk dikawal melalui jalur kelembagaan hingga ke tingkat pemerintah pusat dan DPR RI.
Aksi tersebut diikuti sejumlah organisasi buruh, di antaranya KSPSI, KASBI, GSBI, SPSI, serta organisasi pekerja lainnya. Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI segera menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, sekaligus menjamin kesejahteraan buruh secara lebih adil.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengatakan pihaknya telah menyerap seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh. Ia menyebut proses audiensi berlangsung terbuka dan menghasilkan kesepahaman bersama.
“Kepada Bapak dan Ibu pimpinan anggota DPRD, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, serta perwakilan buruh, terima kasih atas kehadiran dan diskusinya yang sangat menarik. Alhamdulillah semuanya sudah berjalan dengan baik, dan berita acaranya pun sudah dibuat serta ditandatangani bersama,” ujar Muhamad Amud.
Menurut Amud, berita acara dan rekomendasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada DPR RI yang tengah menginisiasi pembentukan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.
Sekretariat DPRD melalui bagian perundang-undangan juga telah mendistribusikan salinan dokumen dalam format PDF kepada perwakilan buruh sebagai arsip resmi. Setelah audiensi selesai, jajaran Komisi II bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang turut menemui massa aksi di luar gedung untuk menyampaikan hasil kesepakatan.
Dukungan DPRD Kabupaten Tangerang mendapat apresiasi dari Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi. Ia menilai dukungan lembaga legislatif daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat desakan buruh kepada DPR RI.
Supriyadi mengatakan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian utama buruh dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Di antaranya, pengembalian perhitungan pesangon menjadi dua kali lipat, penghapusan sistem magang yang dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai praktik upah murah, pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun, serta penghapusan outsourcing dengan skema labor supply dan menggantinya dengan sistem pemborongan pekerjaan yang tetap menjamin hak-hak pekerja.
“Substansi rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang pada dasarnya menunjukkan sikap yang sama, yakni mendukung perjuangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Kami berharap dukungan dari daerah ini dapat membuka mata dan nurani DPR RI untuk merumuskan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang lebih bermartabat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana. Ia mengatakan poin-poin yang disampaikan Koalisi Buruh pada prinsipnya mengarah pada penguatan perlindungan pekerja.
Menurut Rudi, pemerintah daerah akan tetap menampung dan mengawal aspirasi tersebut sembari menunggu proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat.
Penandatanganan berita acara rekomendasi ini menjadi titik penting dari aksi buruh di Kabupaten Tangerang. Aspirasi yang sebelumnya disampaikan melalui aksi massa kini telah dituangkan dalam dokumen resmi DPRD untuk selanjutnya dikawal dan disampaikan kepada DPR RI serta pemerintah pusat.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa tuntutan buruh tidak berhenti di depan gedung DPRD, tetapi berlanjut melalui jalur kelembagaan menuju meja pembahasan kebijakan di tingkat nasional.
(San/Der)


