TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemantauan keamanan pangan di Pasar Modern BSD, Kota Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Komisi IX DPR RI untuk memastikan kualitas serta keamanan produk pangan yang beredar di pasar. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan turut mendampingi langsung kegiatan pemantauan tersebut.

Pilar menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi IX DPR RI yang turun langsung melakukan pengawasan terhadap kondisi pasar dan produk pangan yang dijual kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah mengunjungi Pasar Modern BSD untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi pasar dan produk yang dijual. Mudah-mudahan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini dapat terus dilanjutkan,” ujar Pilar.
Ia menegaskan, pengawasan keamanan pangan menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk yang aman dan layak konsumsi.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga terus mendorong para pedagang dan pekerja di pasar modern untuk memiliki perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus mendorong para pedagang dan pekerja di pasar modern agar memiliki jaminan kesehatan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga terus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pilar berharap pada kunjungan berikutnya cakupan kepesertaan BPJS di kalangan pedagang dan pekerja pasar dapat semakin meningkat sehingga perlindungan sosial bagi pelaku usaha kecil semakin merata.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut dilakukan pengambilan sampel terhadap sejumlah produk pangan yang dijual di pasar.
Dari hasil pengujian awal, ditemukan sebagian kecil produk yang mengandung zat berbahaya, salah satunya rhodamin B pada produk kerupuk dan zat cina.
“Kami melakukan uji sampel dari beberapa produk yang dijual di sini dan menemukan sebagian kecil yang mengandung bahan berbahaya seperti rhodamin B,” kata Charles.
Ia menjelaskan, rhodamin B merupakan zat pewarna sintetis yang biasa digunakan dalam industri tekstil, kertas, dan cat, serta dilarang digunakan pada makanan karena dapat membahayakan kesehatan.
Charles berharap kegiatan pengawasan keamanan pangan melalui sampling dan pengecekan produk dapat terus dilakukan secara rutin oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.
“Kami berharap ke depan kegiatan sampling dan pengecekan tetap dilakukan secara rutin sehingga masyarakat Tangerang Selatan dapat mengonsumsi bahan pangan secara aman,” pungkasnya.