POJOKNUSANTARA – Pelayanan publik yang buruk di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung akhirnya berujung ke ranah hukum. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, resmi melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Jumat (10/7/2026).
Laporan pengaduan masyarakat tersebut dilayangkan setelah permohonan pemisahan dan pemecahan Sertipikat Hak Milik (SHM) seorang warga berinisial DMP terbengkalai selama dua tahun sejak 2024, padahal seluruh dokumen syarat dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dipenuhi.
“Seluruh dokumen telah memenuhi syarat, bahkan pemohon telah membayar PNBP kepada negara sebagai biaya akses pelayanan publik di Kantor BPN. Namun sejak tahun 2024 hingga 2026, permohonan tak kunjung selesai. Parahnya lagi, dokumen SHM milik pemohon justru ditahan,” kata Seno Aji kepada media, Senin (13/7/2026).
Seno memaparkan, penundaan berlarut-larut tanpa dasar hukum ini terjadi pada proses pelayanan publik pemisahan bidang SHM nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM 4974. Akibat penahanan dokumen tersebut, KAMPUD menilai Kepala BPN Bandar Lampung telah melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang sehingga merugikan masyarakat secara materiil maupun immateriil.
Tindakan penahanan dokumen ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang secara psikis, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Berdasarkan penjelasan UU tersebut, merampas kemerdekaan dapat terjadi baik secara fisik maupun psikis, di mana dalam kasus ini psikis pemohon terguncang akibat hak konstitusionalnya dilanggar.
Lebih lanjut, Seno membeberkan bahwa Kepala BPN Bandar Lampung, Ulin Nuha, menahan SHM tersebut dengan dalih melakukan pengamanan administrasi. Ulin Nuha menyarankan pemohon untuk membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan.
Namun, KAMPUD menegaskan alasan tersebut tidak mendasar karena kedua nomor SHM atas nama DMP sama sekali tidak tercantum dalam putusan MA maupun lampiran surat Kepala PPA Kejaksaan. Berdasarkan pengakuan pemohon saat bertemu Ulin Nuha, tindakan penahanan itu diduga diambil sepihak hanya lantaran alasan pribadi sang pejabat yang takut dengan Jaksa dan tidak ingin masa pensiunnya bermasalah.
Melalui laporan ke Polda Lampung ini, KAMPUD berharap Kapolda Lampung beserta jajaran dapat segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat demi penegakan hukum, keadilan, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang dirugikan oleh pelayanan birokrasi.
Di tempat terpisah, petugas sekretariat umum Kantor Polda Lampung, Sophiati, S.Sos., membenarkan telah menerima langsung berkas pengaduan tersebut. Ia menyatakan laporan akan segera diteruskan kepada Kapolda Lampung. Sophiati juga mengimbau pihak pelapor untuk melakukan konfirmasi berkala terkait tindak lanjut laporan melalui nomor telepon petugas yang telah dicantumkan dalam surat tanda terima pengaduan.

