TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menerima audiensi perwakilan massa aksi dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Tangerang yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (26/08/2026).
Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa tersebut berlangsung tertib dan damai. Setelah menyampaikan aspirasi di halaman gedung DPRD, perwakilan massa diterima untuk berdialog langsung dengan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub, menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi lembaga legislatif, yakni Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Keputusan nantinya merupakan hasil pembahasan seluruh anggota dewan,” ujar Yakub.
Menurutnya, DPRD berkomitmen mengawal setiap aspirasi masyarakat secara objektif sesuai tugas dan fungsi pengawasan yang dimiliki.
Yakub menjelaskan, setelah pembahasan internal bersama anggota dewan selesai dilakukan, DPRD akan kembali mengundang perwakilan DPC GMNI Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan hasil pembahasan secara terbuka.
“Setelah kami rapat dengan anggota dewan, kami akan kembali memanggil mereka untuk menyampaikan hasil pembahasan. Proses ini kami targetkan maksimal delapan hari kerja,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa akan menjadi perhatian DPRD karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Semua tuntutan ini penting karena menyangkut kepentingan masyarakat. DPRD akan membahasnya sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” tegas Yakub.
Dalam aksi tersebut, DPC GMNI Kabupaten Tangerang menyerahkan sepuluh tuntutan kepada DPRD Kabupaten Tangerang, meliputi persoalan irigasi, perlindungan petani, dugaan pungutan liar, pengelolaan aset daerah, penolakan alih fungsi lahan, hingga sejumlah isu nasional.
Adapun tuntutan tersebut meliputi:
- – Atensi terhadap persoalan warga Tegal Munjul, Kecamatan Balaraja.
- – Pengawalan implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- – Pemanggilan DLHK terkait dugaan pungutan liar oleh UPT Wilayah 7.
- – Pemanggilan BPKAD dan DTRB terkait dugaan penguasaan aset daerah oleh PT Bangun Prima Cipta (Perum Royal Permata).
- – Langkah konkret terhadap irigasi yang tidak berfungsi dan membutuhkan normalisasi.
- – Penghentian proyek yang dinilai tidak menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk rencana pembangunan pagar kawasan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
- – Dorongan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
- – Desakan kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai kasus kebakaran di Indonesia.
- – Penolakan terhadap alih fungsi lahan di Kabupaten Tangerang.
- – Desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Kehutanan.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh aspirasi akan diproses melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP). DPRD Kabupaten Tangerang juga berkomitmen menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada DPC GMNI Kabupaten Tangerang dalam waktu maksimal delapan hari kerja.


