TANGERANG — Aksi enam pria yang diduga menyamar sebagai anggota kepolisian untuk memeras penjual obat keras ilegal di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar. Keenamnya diamankan warga setelah korban berteriak meminta pertolongan, sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Teluknaga.
Peristiwa bermula ketika penjaga warung berinisial MS sedang melayani pembeli. Tak lama kemudian, tiga pria datang dan menanyakan obat jenis tramadol. Setelah masuk ke dalam warung, ketiganya diduga mengaku sebagai anggota kepolisian sehingga membuat korban ketakutan dan tidak berani memberikan perlawanan.
Memanfaatkan situasi tersebut, para pelaku diduga mengambil uang tunai dari dalam laci, rokok berbagai merek, obat-obatan Daftar G, serta membawa perangkat kamera pengawas (CCTV) beserta kartu memorinya.
Korban selanjutnya dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam. Di dalam kendaraan itu telah menunggu tiga pria lain yang diduga merupakan bagian dari kelompok tersebut. Selama sekitar 20 menit, korban dibawa berkeliling dan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang.
Setibanya kembali di warung dengan alasan mengambil dokumen yang tertinggal, korban memanfaatkan kesempatan itu untuk berteriak meminta bantuan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengamankan keenam pria tersebut sebelum menyerahkannya kepada polisi.
Namun, penyelidikan yang dilakukan aparat justru membuka fakta lain. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya dugaan aktivitas jual beli obat keras golongan Daftar G secara ilegal di warung tersebut.
Kapolsek Teluknaga, AKP Kevin Hotlando, mengatakan penyidik langsung membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana tersebut.
“Alat bukti cukup dan unsur pidana terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar AKP Kevin Hotlando, Selasa (2/9/2026).
Sementara itu, empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka, baik dalam aksi pemerasan maupun dugaan peredaran obat keras ilegal.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase penyimpanan obat.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing pihak dan dugaan penyalahgunaan identitas aparat sebagai modus untuk melakukan tindak pidana pemerasan.

