TANGERANG – Dugaan pelanggaran serius mengguncang Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang berinisial AS dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang staf yang merupakan bawahannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh korban kepada BKPSDM Kabupaten Tangerang. Dugaan tindakan pelecehan disebut terjadi lebih dari satu kali dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu di lingkungan kantor.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Iya ada laporan dugaan pelecehan seksual sama stafnya di kantor. Sudah kami proses,” kata Beni saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Menurut Beni, BKPSDM telah membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin untuk mendalami laporan tersebut. Tim terdiri dari unsur pengawas internal pemerintah dan bidang pembinaan disiplin aparatur sipil negara.
“Saat ini kami sudah membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin untuk memeriksa yang bersangkutan,” ujarnya.
Proses pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan dari para pihak sebelum pemerintah mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin oleh yang bersangkutan.
Munculnya laporan tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan instansi yang memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Di tengah tuntutan integritas aparatur sipil negara, dugaan tersebut dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diterbitkan, AS belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Pesan yang disampaikan kepada yang bersangkutan belum memperoleh respons.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan internal BKPSDM. Seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi.


