Viral Gadai Mobil Rental, Oknum Polisi di Tangerang Kini Berstatus Tersangka

Viral Gadai Mobil Rental, Oknum Polisi di Tangerang Kini Berstatus Tersangka

Dery20
By Dery20

TANGERANG — Kepolisian Resor Kota Tangerang resmi menetapkan salah satu anggotanya, Bripka Ade Irfan, sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental. Ia terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Kapolresta Tangerang, Indra Waspada, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan saat ini telah diamankan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan tengah menjalani proses hukum.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan prosesnya masih berjalan,” ujar Indra, Selasa (24/02/2026).

Meski telah berstatus tersangka, Bripka Ade Irfan masih tercatat sebagai anggota Polri. Proses sidang pelanggaran kode etik, kata Indra, tetap berjalan paralel dengan proses pidana.

“Proses kode etik tetap berjalan. Setelah ada putusan, pidananya akan dijalani sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Tangerang, Iman Ruspandi, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi demosi terhadap yang bersangkutan. Selain itu, tersangka juga ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).

Kasus ini mencuat setelah dugaan penggelapan mobil rental viral di media sosial. Bripka Ade Irfan diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL yang kemudian digadaikan kepada pihak lain senilai sekitar Rp25 juta.

Dalam perkara tersebut, terdapat dua korban penggelapan. Selain itu, satu korban lainnya bernama Ibu Tati juga melaporkan dugaan utang piutang sebesar kurang lebih Rp50 juta yang belum dikembalikan.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *