TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (14/2/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memantau aktivitas perdagangan sekaligus mendorong peningkatan layanan bagi para pedagang melalui legalitas usaha dan pemanfaatan teknologi digital.
Dalam kunjungannya, Wabup Intan mengungkapkan adanya penurunan jumlah pengunjung pasar sekitar 15 persen. Kondisi ini, menurutnya, dipengaruhi oleh perubahan pola belanja masyarakat yang kini beralih ke layanan pesan antar.
“Hasil sidak menunjukkan adanya penurunan pengunjung sekitar 15 persen. Ini dipicu pergeseran pola belanja ke layanan delivery, sementara sebagian besar pedagang di Pasar Kelapa Dua belum terhubung dengan layanan tersebut,” ujar Intan.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan kebersihan pasar, khususnya terkait penumpukan sampah yang dinilai perlu segera ditangani oleh pengelola. Meski demikian, pasar tersebut tetap memiliki daya tarik, salah satunya fasilitas pemotongan ayam langsung yang diminati masyarakat.
“Sampah masih menumpuk. Saya sudah instruksikan pengelola untuk segera membenahi agar kebersihan dan kenyamanan tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan daya saing pedagang, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis di pasar-pasar.
Program ini, lanjut Intan, bertujuan mempercepat pendataan, meningkatkan tertib administrasi, serta memastikan legalitas usaha para pedagang. Layanan tersebut digelar secara bergilir mulai pukul 08.00 WIB.
“Hingga pukul 09.30 WIB, sudah sekitar 18 pedagang mendaftar. Mayoritas pedagang memang belum memiliki NIB, padahal ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan suplai dari Bulog, seperti minyak dan bahan pokok lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, program layanan NIB gratis telah berjalan sejak 2025 dan terus dilanjutkan pada 2026 sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat UMKM.
“Dengan memiliki NIB, akses usaha akan semakin terbuka dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para pedagang,” imbuhnya.
Lebih jauh, Wabup juga mendorong pengelola pasar untuk membantu pedagang menjalin kerja sama dengan pelaku distribusi, termasuk SPPG setempat, guna memperluas pemasaran. Ia juga meminta OPD terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DPMPTSP, memperkuat sinergi dalam percepatan layanan.
“Sosialisasi persyaratan NIB harus lebih masif agar pedagang bisa mempersiapkan dokumen sejak awal dan tidak bolak-balik melengkapi berkas,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap program ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Semoga program ini terus mendorong kemajuan UMKM dan pedagang, sehingga roda perekonomian daerah dapat bergerak lebih baik,” pungkasnya.
(San)


