Tindak Lanjut Aturan Pusat, Kabupaten Tangerang Siapkan Regulasi Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Tindak Lanjut Aturan Pusat, Kabupaten Tangerang Siapkan Regulasi Masa Jabatan Kades 8 Tahun

By Dery20

TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang melanjutkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (2/6/2026).

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah mengenai Pemerintahan Desa yang mengatur penyesuaian masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

 

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, penyesuaian masa jabatan diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal.

 

“Perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih optimal bagi kepala desa dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga dengan BPD, sehingga dapat bersinergi lebih baik dengan pemerintah desa dalam membangun wilayahnya masing-masing,” kata Maesyal usai rapat paripurna.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut juga menjadi kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tangerang. Adapun mekanisme pelaksanaan masa jabatan nantinya akan menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.

“Yang jelas, perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun merupakan amanat regulasi yang harus ditindaklanjuti melalui peraturan daerah agar memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menegaskan pembahasan raperda akan segera memasuki tahapan lebih lanjut di tingkat legislatif. Setelah rapat paripurna, DPRD akan menggelar rapat internal untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas sejumlah raperda strategis, termasuk perubahan kedua Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa.

“Setelah rapat paripurna ini, DPRD akan menggelar rapat internal untuk membentuk panitia khusus yang akan membahas berbagai raperda. Salah satunya adalah raperda perubahan kedua tentang pemerintahan desa,” ujar Amud.

Menurutnya, pembentukan pansus merupakan tahapan penting dalam proses legislasi untuk memastikan seluruh substansi raperda dibahas secara mendalam dan komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga regulasi terkait pemerintahan desa segera disahkan. Dengan demikian, kepala desa, BPD, dan seluruh perangkat pemerintahan desa memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di masing-masing wilayah.

Perubahan masa jabatan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus menjaga kesinambungan program pembangunan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

 

(San)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version