Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Rampasan Masuk Daftar Buronan

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Rampasan Masuk Daftar Buronan

Dery20
By Dery20

TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pria di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Seorang pelaku berinisial ASB (21) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan, sementara penadah sepeda motor hasil kejahatan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polsek Tigaraksa melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta keterangan korban.

“Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Akibat luka yang dideritanya, korban harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena merasa sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut.

Namun, saat keduanya berada di lokasi kejadian, terjadi perselisihan. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur. Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil diketahui. Penelusuran kemudian mengarah ke wilayah Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi.

Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, hingga akhirnya berhasil menangkap ASB di rumah orang tuanya pada Minggu (12/7/2026).

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” ujar Indra Waspada.

Sementara itu, hasil pemeriksaan mengungkap sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi telah mengidentifikasi penerima kendaraan tersebut dan menetapkannya sebagai DPO.

“Identitas orang yang diduga menerima atau menguasai sepeda motor hasil kejahatan sudah kami kantongi dan saat ini berstatus daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Selain telepon genggam korban, penyidik juga menyita sebilah mata pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penyerangan serta pakaian korban yang masih terdapat bercak darah sebagai barang bukti.

Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminal.

 

(San)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *