BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang terjadi di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung.
Tersangka diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah menjadi buronan dalam kasus yang menyita perhatian publik. Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku disebut mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Penangkapan pelaku pertama kali disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui pernyataannya, Dedi memastikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Saudara Taufik Hidayat ditangkap,” ujar Dedi Mulyadi.
Informasi tersebut kemudian dibenarkan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan. Ia memastikan bahwa tersangka saat ini telah berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kapolda Jabar.
Sebelumnya, Polda Jabar menegaskan akan menindak tegas pelaku atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan yang dialami korban. Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka sesuai dengan perbuatannya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara, termasuk menggali motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Jawa Barat karena tingkat kekerasan yang dialami korban serta dampak fisik yang ditimbulkan. Polda Jabar memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional hingga tuntas.
(San/Red)

