PMII Soroti TPS Ilegal di Dekat Kawasan Puspemkab Tangerang

By Dery20

POJOKNUSANTARA – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Tangerang, Mifta Al Farizi menyoroti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal dilahan kosong di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa.

Ia menilai selain menimbulkan risiko serius, mulai dari pencemaran lingkungan, bau menyengat, hingga ancaman kesehatan masyarakat. Kondisi tumpukan sampah yang berada tidak jauh dari kawasan pemda Tigaraksa tersebut telah mencoreng wajah Pemkab Tangerang.

“Pemkab Tangerang tidak boleh hanya bersembunyi di balik pemasangan plang atau spanduk larangan membuang sampah,” katanya Jumat (19/9/2025).

Mifta pun mendesak Bupati Tangerang dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengambil langkah nyata dalam menuntaskan persoalan maraknya TPS Ilegal.

“Pasang plang saja itu bukan solusi. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata bagaimana sampah ini bisa segera diangkut dan dikelola, bukan sekadar formalitas,” ucapnya.

Mifta menyatakan Bupati harus tegas memerintahkan DLHK untuk bertindak cepat. Sementara Komisi IV DPRD jangan tinggal diam. “Tapi mendorong penuh agar DLHK bekerja nyata dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Mifta menegaskan, PMII akan terus mengawal persoalan ini dan siap turun Aksi jika Pemkab dan DPRD tak segera menindaklanjuti. “Kami ingin solusi konkret, bukan janji-janji,” pungkasnya.

(Der/San)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version