Mahasiswa Soroti Jalan Berlubang di Kota Tangerang, Desak DPRD Perkuat Pengawasan Infrastruktur

Mahasiswa Soroti Jalan Berlubang di Kota Tangerang, Desak DPRD Perkuat Pengawasan Infrastruktur

Dery20
By Dery20

KOTA TANGERANG – Kerusakan jalan berlubang kembali menjadi sorotan di Kota Tangerang. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor.

Ketua KOPRI PMII UNIS Tangerang, Dina Fikriyah, menilai salah satu penyebab kerusakan jalan berasal dari bekas galian utilitas seperti PDAM dan PLN yang tidak diperbaiki secara maksimal. Menurutnya, proses perbaikan yang kerap memakan waktu lama serta tidak ditangani hingga tuntas berpotensi memicu kerusakan lanjutan dan membahayakan pengguna jalan.

“Bekas galian PDAM maupun PLN sering kali tidak segera diperbaiki secara maksimal, sehingga memicu kerusakan jalan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Selain faktor utilitas, sistem drainase yang tidak optimal juga dinilai memperparah kondisi jalan. Genangan air yang berlangsung lama dapat merusak struktur aspal dan mempercepat terbentuknya lubang. Kondisi tersebut bahkan kerap memicu kecelakaan.

Dina menyoroti adanya laporan kecelakaan di kawasan Jalan Kebon Nanas, sekitar Primaya Hospital, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia menegaskan persoalan jalan berlubang tidak bisa lagi dianggap sepele.

“Ini menjadi peringatan serius bahwa penanganan jalan berlubang harus cepat dan sistematis agar tidak kembali memakan korban,” tegasnya.

Mahasiswa pun meminta DPRD Kota Tangerang menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. DPRD didorong untuk memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mendata secara transparan titik-titik jalan berlubang serta memastikan percepatan perbaikannya.

Dalam konteks kewenangan, penanganan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ruas jalan terbagi menjadi kewenangan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menjelaskan bahwa tidak seluruh ruas jalan di Kota Tangerang berada di bawah kewenangan pemerintah kota. Ia mencontohkan Jalan MH Thamrin yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Pemerintah kota tidak bisa serta-merta melakukan perbaikan pada ruas jalan yang bukan menjadi kewenangannya. Namun koordinasi dan izin tetap dilakukan agar penanganan berjalan efektif,” jelasnya.

Rusdi juga mendorong penerapan metode perbaikan yang sesuai dengan kondisi wilayah. Untuk daerah rawan genangan, penggunaan betonisasi dinilai lebih tahan terhadap air. Sementara di kawasan permukiman, metode aspal hotmix atau overlay dapat menjadi alternatif sesuai kebutuhan teknis.

Ia menekankan pentingnya dukungan sistem drainase yang memadai agar daya tahan jalan tidak cepat menurun. “Pemilihan metode harus berbasis kondisi lapangan. Kami juga memiliki tim pemeliharaan untuk melakukan pengawasan dan perawatan berkala,” pungkasnya.

Mahasiswa berharap adanya sinergi antara pemerintah kota, DPRD, dan instansi terkait agar penanganan infrastruktur berjalan transparan, efektif, dan berkelanjutan demi keselamatan masyarakat Kota Tangerang.

 

(Sans)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *