LKM Artha Kerta Raharja Matangkan Satgas Anti Rentenir, LBH STISNU Siap Berkhidmat Dampingi Warga

By Dery20

POJONUSANTARA, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui BUMD PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) terus mematangkan langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman ilegal. Dalam upaya pemberantasan Bank Emok dan pinjaman online (pinjol) liar, LKM Artha Kerta Raharja tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir berbasis kolaborasi pentahelix.

Langkah ini dipaparkan langsung oleh Direktur Utama PT LKM Artha Kerta Raharja, Raden Deny Hikmat, dalam kegiatan edukasi literasi keuangan bertajuk “Meningkatkan Literasi Keuangan Untuk Memutus Mata Rantai Rentenir dan Bank Emok Di Kabupaten Tangerang” yang digelar di Aula Kantor Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Raden Deny menyampaikan bahwa Satgas Anti Rentenir nantinya akan menjalankan fungsi komprehensif, mulai dari sosialisasi literasi, mediasi penanganan konflik utang, hingga pendampingan advokasi hukum bagi warga yang menjadi korban penagihan sewenang-wenang. Selain itu, LKM siap memberikan solusi permodalan usaha resmi dengan sistem jemput bola tanpa dipersulit oleh pengecekan SLIK atau BI checking.

“Meminjam ke Bank Emok atau pinjol ilegal itu manis di awal tapi pahit di akhir karena bunganya sangat mencekik. LKM hadir memberi solusi pinjaman yang mudah dan resmi. Masalah rentenir ini harus kita selesaikan bersama lewat kolaborasi pemerintah, akademisi, masyarakat, dan media,” tegas Raden Deny Hikmat.

Rencana pembentukan Satgas ini disambut hangat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STISNU Nusantara Tangerang. Ketua LBH STISNU, Endang Sutisna (Kang Krisna), menyatakan kesiapan penuh organisasinya untuk berkhidmat dan menjadi bagian terdepan dalam membersamai tugas-tugas Satgas Anti Rentenir Kabupaten Tangerang.

Kang Krisna mengungkapkan bahwa konsultasi hukum terkait intimidasi penagih utang dan sengketa keuangan di wilayah Tangerang Raya sangat tinggi, bahkan sering memicu konflik sosial hingga gugatan perceraian. Kehadiran Satgas dan pendampingan hukum gratis dari LBH STISNU diharapkan mampu memberikan perlindungan hak-hak masyarakat secara maksimal.

“Kami menyambut baik kegiatan edukasi ini agar masyarakat semakin paham bahaya rentenir dan korban yang terjerat bisa terus berkurang. Sangat urgen adanya Satgas Anti Rentenir di Kabupaten Tangerang, dan LBH STISNU siap berkhidmat untuk membersamai tugas Satgas tersebut guna mendampingi serta melindungi hak-hak masyarakat,” tegas Endang Sutisna.

Dukungan serupa disampaikan oleh Sekretaris Umum Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Kabupaten Tangerang, Ujang Sidik,  Ia mengapresiasi sinergi lintas lembaga ini sebagai jawaban konkret atas keresahan warga desa.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin warga Desa Kadu paham cara mengelola keuangan secara syariah. Kita sudah punya LKM Syariah resmi dari BUMD yang siap membantu modal usaha warga agar tidak perlu lagi bergantung pada pembiayaan ilegal,” ujar Ujang Sidik.

Sementara itu, Perwakilan Kantor OJK Banten, Widya, mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pembentukan Satgas dengan tetap membentengi diri melalui prinsip kehati-hatian 2L (Legal dan Logis) serta mewaspadai akses data pribadi dari aplikasi pinjaman liar.

“Kuncinya ingat rumus 2L, yaitu Legal dan Logis. Pastikan perusahaannya terdaftar resmi di OJK, dan jangan pernah tergiur penawaran pinjaman atau investasi yang keuntungannya tidak masuk akal,” imbau Widya.

Dengan dimatangkannya Satgas Anti Rentenir dan kesiapan LBH STISNU dalam memberikan pendampingan hukum, Kabupaten Tangerang optimis dapat memutus mata rantai pergerakan rentenir serta memberikan rasa aman bagi perekonomian warga. (Der)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version