TANGERANG – Proses pembongkaran bangunan di atas lahan sengketa seluas sekitar 5.000 meter persegi di Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/6/2026), diwarnai kericuhan.
Sejumlah penghuni menolak mengosongkan bangunan sehingga sempat terjadi ketegangan saat alat berat mulai merobohkan rumah dan ruko yang berdiri di lokasi.
Meski mendapat penolakan, proses pembongkaran tetap berlangsung di bawah pengamanan aparat. Satu per satu bangunan permanen, rumah tinggal, ruko hingga bangunan semi permanen akhirnya diratakan menggunakan ekskavator.
Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GDU), Firdaus Oiwobo, menegaskan tindakan tersebut merupakan pembersihan aset milik kliennya yang telah memiliki dasar hukum tetap.
Firdaus menjelaskan, total lahan milik PT GDU mencapai sekitar 25 hektare. Sengketa bermula ketika pada sekitar 2014 sekelompok warga mulai menempati sebagian lahan. Awalnya hanya sekitar 800 meter persegi, namun terus meluas hingga mencapai sekitar 5.000 meter persegi dengan berbagai bangunan yang berdiri di atasnya.
“Perkara ini sudah kami menangkan di seluruh tingkat pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK). Putusannya sudah inkrah,” ujar Firdaus di lokasi.
Ia mengaku pihaknya telah berulang kali memberikan kesempatan kepada penghuni untuk mengosongkan lahan secara sukarela. Namun, menurutnya, upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil.
“Ketika kami datang kembali, bukan mengeluarkan barang, justru kami mendapat ancaman. Bahkan anggota kami ada yang dipukul,” katanya.
Firdaus menegaskan kegiatan yang dilakukan bukan merupakan eksekusi pengadilan, melainkan pembersihan lahan milik perusahaan.
“Kami melakukan pembersihan lahan, bukan eksekusi. Karena proses hukumnya sudah selesai dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Selain melakukan pengosongan, pihaknya juga berencana menempuh langkah hukum terkait dugaan pemanfaatan lahan oleh penghuni. Menurut Firdaus, sejumlah ruko di lokasi diketahui disewakan kepada pihak lain meski lahan tersebut telah diputus menjadi milik PT GDU.
“Kami akan melaporkan karena ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menyewakan ruko di atas lahan yang bukan menjadi haknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jeungjing, Nurlaelah, mengatakan sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan seluruh proses hukumnya telah selesai.
Menurutnya, warga sebelumnya sempat mengajukan penangguhan pelaksanaan pengosongan. Namun selama masa penangguhan, bangunan di atas lahan justru kembali bertambah.
“Status hukumnya sudah inkrah. Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap sehingga sekarang dilakukan pengosongan,” kata Nurlaelah.
Ia menjelaskan, sebelum diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 1994–1995, lahan tersebut merupakan tanah garapan. Namun setelah melalui seluruh proses peradilan, gugatan warga dinyatakan ditolak sehingga klaim kepemilikan mereka tidak diakui secara hukum.
Nurlaelah menyebut bangunan yang ditertibkan meliputi tiga rumah tinggal, sejumlah ruko, musala, serta bangunan semi permanen yang ditempati empat kepala keluarga yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Kasudin.
Menurutnya, keluarga yang terdampak masih memiliki rumah lain di sekitar lokasi sehingga tetap memiliki tempat tinggal pascapembongkaran. Ia juga membenarkan adanya aktivitas penyewaan ruko di atas lahan sengketa tersebut.
“Yang menyewa memang masyarakat, tetapi sewanya kepada keluarga Pak Kasudin,” ujarnya.
Terkait penolakan yang terjadi saat pembongkaran berlangsung, Nurlaelah menilai hal itu dipicu oleh ketidakmauan penghuni menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Mereka sejak awal tidak menerima putusan pengadilan. Itu yang menjadi alasan penolakan sampai sekarang,” pungkasnya.
(San/Red)


