POJOKNUSANTARA – Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus seorang pria berinisial EY (28) terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga mengakibatkan kematian.
Peristiwa KDRT terjadi pada Rabu (27/8) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, membenarkan penangkapan pelaku KDRT tersebut. Ia mengatakan sebelumnya, terduga pelaku EY masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 30 Agustus 2025.
Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi.
“Pelaku EY sudah di amankan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi pada Jumat (05/09/25) lalu,” kata Indra, Selasa (09/09/2025).
Kapolres menyatakan, tim penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap terduga pelaku terkait motif dalam melakukan aksi kekerasan kepada istrinya tersebut.
“Kami masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa,” tambahnya.
Ia mengungkap, akibat penganiayaan itu Korban IH (27) sempat menjalani perawatan di rumah sakit usai dianiaya pelaku. “Namun setelah beberapa hari di rawat korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, pelaku EY disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(dER/sAN)

