Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Sampaikan Hak Jawab, Bantah Dugaan Pelecehan Seksual dan Hormati Proses Pemeriksaan

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Sampaikan Hak Jawab, Bantah Dugaan Pelecehan Seksual dan Hormati Proses Pemeriksaan

By Dery20

TANGERANG — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan mengenai dugaan pelecehan seksual yang menyeret namanya. Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip pemberitaan yang berimbang sekaligus hak masyarakat memperoleh informasi yang utuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Ana menegaskan dirinya menghormati kerja jurnalistik dan memahami peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, ia menilai penting memberikan penjelasan agar masyarakat juga memperoleh informasi dari sudut pandang dirinya secara objektif.

 

Dalam keterangannya, Ana membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang beredar. Ia menegaskan tindakan sebagaimana diberitakan tidak pernah dilakukan dan menyebut pemberitaan tersebut telah berdampak terhadap nama baik pribadi maupun institusi Satpol PP Kabupaten Tangerang.

 

“Saya menyampaikan hak jawab ini bukan untuk mendahului proses yang sedang berjalan, melainkan untuk memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi secara proporsional dan tidak hanya berdasarkan satu sudut pandang,” ujar Ana.

 

Terkait alasan tidak memberikan pernyataan saat dimintai konfirmasi sebelumnya, Ana menjelaskan keputusan tersebut diambil karena menghormati mekanisme pemeriksaan internal yang sedang berlangsung di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.

 

Menurutnya, ia telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan melalui Berita Acara Klarifikasi. Namun, karena proses administrasi masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan akhir, ia memilih tidak memberikan komentar yang berpotensi ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi jalannya pemeriksaan.

 

Dalam hak jawabnya, Ana juga memaparkan kronologi pertemuan yang menjadi dasar munculnya dugaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap bawahannya dilakukan dalam kapasitas kedinasan untuk meminta informasi terkait pelaksanaan tugas di Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur (PMA), sekaligus mengevaluasi hasil pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional yang telah diikuti.

 

Pertemuan tersebut, kata Ana, berlangsung secara profesional di ruang kerja dalam rangka pembinaan dan evaluasi tugas. Setelah pembahasan pekerjaan selesai, yang bersangkutan menceritakan kondisi neneknya yang sedang sakit serta mengaku merasa takut menyampaikan informasi terkait pekerjaannya.

 

Sebagai pimpinan, Ana mengaku memberikan arahan agar bawahannya tidak merasa takut dalam menjalankan tugas maupun menyampaikan informasi.

 

Ia menjelaskan, ketika hendak meninggalkan ruangan dan terjadi proses berjabat tangan, terdapat gerakan spontan yang menurutnya merupakan bentuk dukungan moral dan motivasi kepada bawahannya.

 

Ana menegaskan tidak terdapat kontak fisik lain selain berjabat tangan sebagaimana lazim dilakukan. Meski demikian, ia mengakui bahwa setiap tindakan dapat dimaknai berbeda oleh pihak lain dan karena itu memilih menghormati proses klarifikasi yang sedang berlangsung.

 

Ia juga menyampaikan bahwa setelah pertemuan selesai, keduanya keluar ruangan bersama, menuruni tangga, dan situasi tersebut disebut disaksikan oleh staf serta pengemudi dinas. Sesampainya di luar ruangan, Ana menuju kendaraan dinas, sementara bawahannya meminta izin untuk melaksanakan salat Ashar.

 

“Tidak terdapat kejadian lain setelah proses tersebut,” tegasnya.

 

Ana menyatakan akan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Tangerang dan berharap setiap laporan diproses secara objektif, profesional, serta berdasarkan fakta.

 

Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

 

Sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana menegaskan dirinya tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, menjaga profesionalitas organisasi, serta menghormati seluruh mekanisme hukum maupun administrasi yang berlaku.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version