TANGERANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang menyerahkan delapan sertipikat tanah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset jalan tol kepada Pengadaan Jalan Tol Wilayah I sebagai bagian dari percepatan sertipikasi aset negara untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, Kamis (8/10/2026), dan dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang, Tunggal Cahyo Adi, bersama jajaran.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam mempercepat pengamanan aset negara sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Acara diawali dengan sambutan Kepala KPKNL Tangerang II Desak Putu Jeny, Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Banten Kusuma Santi Wahyuningsih, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis.
Dalam arahannya, Harison Mocodompis menegaskan bahwa sertipikasi aset negara kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar karena memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola aset pemerintah.
“Kalau hari ini kita masih berpikir bahwa mengerjakan sertipikasi hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai instansi yang mengelola tanah, maka levelnya sudah naik. Sertipikat is a must, sertipikat wajib. Tidak boleh kita tidak lakukan,” tegas Harison.
Secara keseluruhan, pada kegiatan tersebut diserahkan 36 sertipikat yang mencakup aset berupa gedung, lahan jalan nasional, serta lahan pembangunan jalan tol. Khusus Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyerahkan delapan sertipikat dengan total luas tanah mencapai 161.414 meter persegi dan estimasi nilai aset sebesar Rp25,53 miliar.
Sertipikasi aset negara dinilai memiliki peran strategis, tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara serta mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi.
Melalui langkah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat sertipikasi aset negara, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, serta mengamankan aset pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembangunan nasional.
(San)


