POJOKNUSANTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, dan dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa disahkannya Perda Keolahragaan menjadi langkah penting untuk memperkuat kebijakan dan sistem pembinaan olahraga di Kabupaten Tangerang.
“Perda ini adalah komitmen kita bersama untuk memajukan olahraga, memastikan adanya kepastian hukum, serta memberikan dukungan maksimal bagi para atlet, pelatih, dan pengembangan sarana serta prasarana olahraga di daerah,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Menurutnya, keberadaan Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan olahraga, mulai dari pembinaan atlet, penyediaan fasilitas, hingga pelaksanaan kegiatan olahraga di berbagai tingkatan.
“Melalui Perda ini, pembinaan atlet sejak usia dini akan lebih terarah dan berkelanjutan. Kami berharap dapat melahirkan lebih banyak atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Tangerang di tingkat regional, nasional, bahkan internasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa perhatian terhadap masa depan atlet juga menjadi bagian penting dari substansi Perda tersebut.
“Masa depan atlet, terutama dari sisi pembinaan dan kesejahteraannya, menjadi hal yang kami perhatikan. Insyaallah, dengan Perda ini olahraga di Kabupaten Tangerang akan semakin maju dan masyarakat semakin gemar berolahraga, baik prestasi maupun olahraga kreasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan bentuk dukungan legislatif terhadap kemajuan olahraga di daerah.
“Tugas DPRD adalah memastikan setiap regulasi berpihak pada kepentingan rakyat. Perda ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan dana, pembangunan fasilitas, serta jaminan kesejahteraan bagi para pahlawan olahraga kita,” ujar Amud.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Tangerang dalam mendorong lahirnya Perda ini sebagai bentuk keseriusan membangun dunia olahraga yang berdaya saing.
“Saya kira Pemerintah Kabupaten Tangerang luar biasa. Dengan adanya Perda ini, pembinaan dan penggalian potensi atlet bisa dilakukan lebih maksimal dan terencana,” pungkasnya.
(San)

