TANGERANG – Proses eksekusi dan pengamanan lahan di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/6/2026), berlangsung tegang setelah seorang pria menggelar sajadah di tengah jalan untuk menghalangi laju alat berat yang akan memasuki lokasi.
Pria tersebut diketahui bernama Isra alias Onot, putra dari Kasudin, pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang menjadi objek sengketa. Aksi itu sontak menghentikan sementara pergerakan ekskavator dan menarik perhatian warga serta aparat gabungan yang mengamankan jalannya eksekusi.
Di hadapan petugas dan masyarakat, Isra menyampaikan protes atas sengketa lahan yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian. Ia mengaku sebagai warga negara yang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan konstitusi, serta menilai pemerintah belum mampu memberikan kepastian atas persoalan yang dihadapinya.
Dalam orasinya, Isra juga melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia meminta pemerintah daerah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi yang terjadi serta menyelesaikan konflik agraria yang menurutnya telah merugikan keluarganya selama bertahun-tahun.
Selain itu, Isra mengaku selama proses sengketa dirinya dan keluarganya kerap mengalami berbagai bentuk tekanan. Ia membantah berbagai tudingan negatif yang selama ini dialamatkan kepadanya dan menegaskan bahwa aksinya dilakukan sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak yang diyakininya.
Meski berhadapan dengan alat berat dan pengamanan aparat gabungan, Isra memilih bertahan di lokasi. Petugas pun melakukan pendekatan persuasif agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi bentrokan antara kedua belah pihak.
Sementara itu, pihak PT Gardya Murni Utama melalui kuasa hukumnya dari M.F.O Law Firm menegaskan bahwa proses penguasaan lahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta surat penyerahan aset resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum perusahaan menyatakan, selama ini proses penguasaan lahan kerap mendapat penolakan dari kelompok Kasudin. Mereka juga menuding adanya intimidasi terhadap pekerja di lapangan, ancaman terhadap alat berat, hingga dugaan penganiayaan terhadap salah seorang kuasa hukum perusahaan.
Untuk mengantisipasi potensi konflik, ratusan personel gabungan dari Polresta Tangerang diterjunkan mengamankan jalannya eksekusi dan pemagaran lahan. Hingga proses berlangsung, aparat terus mengedepankan langkah dialogis dan persuasif guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kasus sengketa lahan di Desa Jeungjing ini menjadi sorotan karena telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan klaim kepemilikan dari kedua belah pihak. Di satu sisi, pihak pengklaim lahan menyatakan masih memperjuangkan haknya, sementara di sisi lain perusahaan menegaskan seluruh proses yang dijalankan telah berlandaskan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(San/Red)

