POJOKNUSANTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Nomor 9 tahun 2019 dan Nomor 1 Tahun 2015 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, pada Kamis (7/8/2025).
Kedua Raperda tersebut yakni tentang perusahaan Perseroda BPR KR Gemilang dan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketua Panitia Khusus(Pansus) 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Thonthowi Jauhari mengatakan bahwa Raperda BPR KR Gemilang ini bertujuan untuk Pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu, untuk mewujudkan tertib hukum tentang PERSERODA BPR KR.
“Memaksimalkan manfaat modal pemerintah daerah sesuai ketentuan OJK, kepastian potensi pendapatan daerah yang berasal dari suntikan modal kepada BPR KR,” katanya.
Lanjutnya, melalui Raperda ini Kabupaten Tangerang berkomitmen mengoptimalkan keuangan daerah membentuk pembangunan. BPR KR ini diharapkan dapat adaptif dalam menghadapi dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
“Rekomendasi dengan adanya RAPERDA ini akan memberikan dampak positif bagi Pemkab Tangerang sehingga mampu mendorong kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Dengan ini, Pansus 4 merekomendasikan agar Raperda Nomor 9 tahun 2019 tentang perusahaan Perseroda BPR KR Gemilang dapat disetujui dan ditetapkan menjaadi peraturan daerah.
Kemudian,dalam kesempatan yang sama Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Firman Maulana menyatakan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan ini tidak hanya mengatur Organisasi Perangkat Daerah(OPD) tetapi juga pemerintah desa dan kelurahan.
“Arsip dapat digunakan sebagai alat bukti ke pengadilan berdasakan Undang-Undang Nmor 45 Tahun 2009,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pembahasaan maka panitia khusus 2 merekomendasikan agar Raperda tentang penyelengraan kearsipan dapat ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan pemerintah menyambut baik dan memberikan persetujuan sepenuhnya terhadap ke 2 Raperda tersebut. Menurutnya, kedua Raperda itu memiliki nilai startegis dalam perkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan transparan.
Ia menyatakan, dengan ditetapkan kedua raperda ini Pemkab Tangerang berkomitmen untuk segera menyusun regulasi teknis pelaksananya dan memastikan implementasi berjaalan efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat mendukung proses pembentukan Raperda ini. Semoga Raperda yang telah disahkan dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
(Der/San)
 
							
 
			 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		

 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		