Bisnis Hexymer Ilegal Depan Stasiun Tigaraksa Digulung Polisi

Dery20
By Dery20

POJOKNUSANTARA — Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil menggulung praktik peredaran obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol yang beroperasi di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial FZ (23) ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (2/8/2026) dini hari.

Untuk menyamarkan bisnis haramnya dan menghindari dari endusan petugas, FZ menyembunyikan ratusan butir obat keras tersebut di lokasi yang tak terduga, yakni di dalam tempat sampah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga sekitar yang melapor ke pihak kepolisian.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan aduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan setempat. Menanggapi informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku FZ di lokasi,” ujar Indra Waspada.

Saat petugas menggeledah area toko di depan stasiun tersebut, barang bukti sempat tidak ditemukan di dalam ruangan. Namun, kejelian personel Polsek Cisoka di lapangan membuah hasil saat memeriksa tempat penampungan sampah di area luar.

Di dalam tong sampah, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang berisi 270 butir hexymer dan 6 butir tramadol.

“Obat-obatan keras tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam tong sampah dan dibungkus rapi menggunakan plastik warna hitam untuk menyamarkan perbuatannya. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan dan serahkan ke Polsek Cisoka guna menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya mengedarkan obat keras tanpa izin resmi, FZ kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.

Tersangka FZ terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

(Der)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *