TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan tiga orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector atau mata elang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang santri di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ketiganya berinisial AF, YA, dan MR.
Ketiga tersangka diduga menghentikan korban secara paksa saat mengendarai sepeda motor, kemudian membawa korban ke sebuah lokasi, mengancam, dan memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas oknum debt collector yang dinilai meresahkan.
“Jajaran Polresta Tangerang berkomitmen menindaklanjuti setiap keluhan dan keresahan masyarakat, terutama berkaitan dengan aktivitas mata elang. Kami akan melakukan penindakan secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Andi dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Kilometer 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menjelaskan, korban yang diketahui merupakan seorang santri di salah satu pondok pesantren tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat ketika diberhentikan secara paksa oleh para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban kemudian dibawa bersama sepeda motornya ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul para pelaku. Di lokasi tersebut, korban mengalami intimidasi dan dipaksa menyerahkan uang.
“Awalnya korban diminta uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah terjadi negosiasi, jumlah tersebut menjadi Rp500 ribu,” ujar Septa.
Korban kemudian mentransfer uang tersebut melalui dompet digital dalam dua kali transaksi, masing-masing sebesar Rp300 ribu dan Rp200 ribu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi Buru Tiga Pelaku Lain
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan setelah korban mengungkapkan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan oleh enam orang. Hingga kini, baru tiga orang yang berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
“Berdasarkan keterangan korban, ada enam orang. Sementara yang sudah kami temukan tiga orang. Identitas pihak lainnya sudah kami kantongi dan masih terus dilakukan penyelidikan,” kata Septa.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa oleh para tersangka.
Selain itu, kepolisian akan menelusuri perusahaan tempat para tersangka bekerja untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain maupun pelanggaran dalam mekanisme penagihan.
“Terhadap perusahaannya akan kami dalami terlebih dahulu. Kami akan mengambil langkah berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang ditemukan,” ujarnya.
Kapolresta Tangerang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum debt collector yang melakukan tindakan di luar ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
Sementara itu, Polresta Tangerang akan meningkatkan patroli dan langkah-langkah preventif untuk mencegah aksi serupa yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar tidak takut dan tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkas Septa.


