TANGERANG – Seorang santri berinisial JK (27) diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector saat dalam perjalanan menuju rumah duka keluarganya di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 ribu serta trauma akibat intimidasi yang diterimanya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/8/2026) di Jalan Raya Serang KM 13,5, tepatnya di depan SPBU Bojong, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban berangkat dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang setelah menerima kabar bahwa salah seorang kerabatnya meninggal dunia. Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarainya dihentikan oleh enam orang tak dikenal yang datang menggunakan tiga sepeda motor.
Para pelaku kemudian menuduh kendaraan korban merupakan hasil tindak pidana pencurian. Dengan dalih melakukan pemeriksaan, korban bersama sepeda motornya dibawa ke sebuah kantor yang disebut bernama PT APL Bima Mandiri.
Meski korban telah menjelaskan bahwa dirinya sedang menuju rumah duka dan menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan sah, para pelaku disebut tetap menahan korban. Mereka bahkan diduga meminta uang sebesar Rp2,5 juta agar sepeda motor tersebut dapat dibawa kembali.
Setelah korban menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu, para pelaku akhirnya meminta pembayaran sebesar Rp500 ribu. Dalam kondisi tertekan, korban menghubungi rekan-rekannya sesama santri untuk meminjam uang.
Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening korban dan, atas permintaan para pelaku, langsung dikirim melalui dua kali transaksi elektronik masing-masing sebesar Rp200 ribu dan Rp300 ribu ke rekening yang diduga milik salah seorang pelaku.
Usai pembayaran dilakukan, korban diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, akibat kejadian tersebut, korban terlambat tiba di rumah duka sehingga keluarga yang menunggu kehadirannya sempat dilanda kecemasan.
Merasa menjadi korban tindak pidana, keluarga bersama rekan-rekan korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku serta memberikan efek jera karena aksi seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Gobang, rekan korban.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang.
(San)


