Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027. Meski demikian, pemerintah daerah belum menetapkan jadwal resmi karena masih memprioritaskan penyelesaian regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Sebanyak 153 kepala desa di Kabupaten Tangerang tercatat akan mengakhiri masa jabatannya. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, mengatakan saat ini fokus utama pemerintah adalah merampungkan seluruh perangkat regulasi, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penyelenggaraan Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami sedang mempersiapkan aturan-aturan terlebih dahulu, baik Perda maupun Perbup yang berkaitan langsung dengan Pilkades dan BPD. Nanti, insyaallah, kalau sudah selesai dan bisa dipergunakan, akan kami sampaikan kepada teman-teman wartawan,” ujar Yayat, Rabu (21/10/2026).
Menurut Yayat, kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades baru dapat diumumkan setelah seluruh regulasi selesai disusun. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan agar seluruh proses berjalan seragam dan sesuai aturan.
“Kalau regulasi, petunjuk teknis, dan seluruhnya telah disusun, maka penyelenggaraan Pilkades serentak sudah bisa dilaksanakan,” katanya.
Selain aspek regulasi, Pemkab Tangerang juga mulai menyiapkan kebutuhan pembiayaan. Yayat mengungkapkan, pemerintah pusat telah mengimbau pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga pemerintah desa untuk mulai mengalokasikan anggaran sebagai bentuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.
Di sisi lain, draf perubahan Peraturan Daerah tentang Desa telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk dibahas lebih lanjut. Pembahasan tersebut menjadi tahapan strategis dalam menyempurnakan regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memastikan seluruh mekanisme Pilkades memiliki kepastian hukum.
Rampungnya seluruh perangkat regulasi nantinya akan menjadi dasar penetapan mekanisme, tahapan teknis, hingga jadwal resmi pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang.
Dengan demikian, meski pelaksanaan Pilkades telah diproyeksikan berlangsung pada 2027, masyarakat masih harus menunggu keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait waktu pelaksanaan dan tahapan pemilihan yang akan diumumkan setelah seluruh regulasi dinyatakan siap.
(San)

