JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali menegaskan larangan bagi perusahaan mencantumkan persyaratan diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk batas usia dan kriteria “good looking” atau berpenampilan menarik.
Yassierli meminta perusahaan memastikan proses penerimaan pekerja dilakukan secara transparan, objektif, serta mengutamakan kompetensi dan kebutuhan pekerjaan.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Yassierli, larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan masih berstatus berlaku.
“Tahun lalu (2025) saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan untuk mencantumkan kriteria usia, kriteria good looking dalam recruitment. Tepuk tangan dong, ya,” kata Yassierli.
Ia menegaskan, persyaratan dalam lowongan kerja semestinya berkaitan langsung dengan kompetensi dan karakteristik pekerjaan yang dibutuhkan. Kriteria personal yang tidak relevan dengan pekerjaan dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap calon pekerja.
Karena itu, Yassierli meminta masyarakat turut mengawasi praktik rekrutmen yang dilakukan perusahaan. Jika masih menemukan lowongan pekerjaan yang mencantumkan persyaratan diskriminatif, masyarakat dipersilakan melaporkannya.
“Kalau masih ada perusahaan yang nakal, silakan laporkan. Jadi itu tidak boleh,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, menginginkan proses rekrutmen tenaga kerja berlangsung secara adil dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
Selain menyoroti praktik diskriminasi dalam rekrutmen, Yassierli dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan perkembangan Program Magang Nasional. Program tersebut disebut telah merekrut sekitar 150.000 peserta.
Penegasan Menaker ini menjadi pengingat bagi perusahaan agar lebih cermat dalam menyusun persyaratan lowongan kerja. Perusahaan tidak cukup hanya membuka kesempatan kerja, tetapi juga harus memastikan proses seleksi berjalan objektif dan tidak menghilangkan kesempatan calon pekerja karena faktor yang tidak berkaitan dengan kompetensi pekerjaan.


