TANGERANG — Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4 Tahun 2026, Tempat Hiburan Malam (THM) 126 yang berlokasi di kawasan Citra Raya justru diduga tetap beroperasi.
SE Bupati tersebut secara tegas mengatur pembatasan hingga penghentian operasional sejumlah jenis usaha selama Ramadhan, termasuk pelarangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, THM 126 tetap membuka layanan room karaoke lengkap dengan Ladies Companion (LC) serta menyediakan minuman keras dengan harga paket mulai Rp1 juta ke atas.
Ironisnya, THM 126 diketahui belum dilaunching secara resmi, namun sudah berani beroperasi di tengah kebijakan pembatasan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Ardi Boy, mengecam keras dugaan pembangkangan tersebut. Ia menilai, operasional THM 126 bukan hanya bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencederai suasana bulan suci Ramadhan.
“Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap regulasi yang ditetapkan Pemkab Tangerang. Beroperasinya THM 126 di bulan suci Ramadhan bukan hanya menantang SE Bupati, tetapi juga mencederai umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa,” tegas Ardi, Selasa (24/02/2026).
Menurut Ardi, kondisi ini terkesan melecehkan kebijakan kepala daerah dan tidak menghargai upaya pemerintah dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Ia pun mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda dan Perkada untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan jika terbukti melanggar.
“Satpol PP harus bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai kebijakan pimpinan daerah justru terkesan tidak dihargai. Jika dibiarkan, ini bisa memicu reaksi masyarakat,” ujarnya.
Ardi mengingatkan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan gejolak sosial di tengah suasana Ramadhan yang seharusnya penuh toleransi dan keharmonisan.
“Penegak Perda jangan lelet. Jangan sampai masyarakat bergerak sendiri karena merasa bulan suci mereka ternodai,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola THM 126 maupun dari Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran tersebut.


