Satpol PP Tangerang Warning Keras Pelaku Usaha: Langgar Aturan Ramadan Langsung Disegel!!!

Satpol PP Tangerang Warning Keras Pelaku Usaha: Langgar Aturan Ramadan Langsung Disegel!!!

Dery20
By Dery20

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memperketat sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang tentang pengaturan jam operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum tetap terjaga selama bulan puasa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif sebagai tindak lanjut penerapan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan tempat hiburan umum.

“Sosialisasi dilakukan melalui pendistribusian Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 kepada 246 desa dan 28 kelurahan di Kabupaten Tangerang melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas),” ujarnya.

Selain sosialisasi, Satpol PP juga mengerahkan personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) serta Bidang Operasional Trantibum untuk melakukan patroli dan monitoring rutin ke lokasi usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menerima, memahami, dan mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.

“Tidak hanya sosialisasi, kami juga melakukan monitoring langsung di lapangan. Pengawasan dilakukan secara persuasif namun tetap tegas demi menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan,” jelasnya.

Ana menegaskan, Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional.

Pelaku usaha yang melanggar akan diberikan teguran sebagai langkah awal pembinaan. Jika pelanggaran masih berlanjut, pemilik usaha akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.

“Apabila setelah dilakukan pembinaan masih terjadi pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penegakan aturan selama Ramadan juga membutuhkan dukungan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Tangerang agar suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

 

(San)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *