Proyek Asthara Sky Front City Diprotes, Warga Pondok Kelor Tuntut Ganti Rugi

Proyek Asthara Sky Front City Diprotes, Warga Pondok Kelor Tuntut Ganti Rugi

Dery20
By Dery20

TANGERANG — Warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, mendatangi DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan delapan tuntutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (26/2/2026).

Aspirasi itu muncul akibat keresahan atas dugaan dampak aktivitas pembangunan perumahan Asthara Sky Front City oleh PT Bumi Bandara Indah (BBI).
Dalam forum tersebut, warga mengeluhkan keretakan dinding rumah hingga pergeseran atap yang diduga dipicu getaran dan kebisingan pemancangan tiang beton proyek. Selain meminta perbaikan kerusakan, warga juga menuntut pembangunan saluran air selebar satu meter guna mencegah banjir saat musim hujan.

Tak hanya itu, warga mendesak agar aktivitas proyek menggunakan peralatan modern yang lebih ramah lingkungan dan minim kebisingan, serta meminta realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat sekitar.

Salah satu warga, Igor, menegaskan pihak pengembang harus bertanggung jawab penuh atas dampak yang timbul.
“Kami minta PT BBI memperbaiki dinding tembok rumah warga yang retak akibat aktivitas proyek. Semua tuntutan harus diterima dan direalisasikan,” ujarnya dengan nada kesal.

Igor menegaskan, warga tidak menolak pembangunan. Namun, pengembang diminta tetap mematuhi regulasi dan memperhatikan dampak lingkungan serta sosial.
“Kami ingin wilayah ini maju, tapi jangan sampai pembangunan merugikan warga sekitar,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan Nanda. Ia mengaku dinding rumahnya retak dan atap bergeser akibat getaran alat berat. Selain itu, ia meminta area proyek dibersihkan dari semak dan pepohonan liar yang dinilai memicu munculnya hewan berbisa ke permukiman.

“Rumah kami sering dimasuki ular. Kami minta area proyek dibersihkan dan drainase diperbaiki agar tidak banjir,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDI-P, H. Kholid Ismail, mendesak pengembang menyelesaikan seluruh persoalan dalam waktu satu minggu.

“Dalam satu minggu harus ada penyelesaian. Pengembang wajib bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga memastikan akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak kecamatan serta dinas terkait. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan site plan proyek diminta dibawa untuk memastikan seluruh perizinan dan tata kelola pembangunan sesuai aturan.

DPRD berkomitmen mengawal aspirasi warga hingga ada solusi konkret dan berpihak kepada masyarakat terdampak.
Sementara itu, perwakilan PT BBI, Joko, menyatakan kesiapan memperbaiki kerusakan rumah warga. Bahkan, sebagian warga disebut telah menerima dana perbaikan.

“Kami siap memperbaiki dinding yang retak dan akan merealisasikan tuntutan warga secara bertahap,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi perhatian publik, mengingat pembangunan yang masif harus tetap mengedepankan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar. DPRD pun memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga masalah benar-benar tuntas.

 

(Sans)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *