Pemerintah “Mandul” di Hadapan Pengusaha? PT Gunung Salju Amertha Ludahi Aturan, Warga Bumi Mas Raya Melawan!

Dery20
By Dery20

POJOKNUSANTARA – Wibawa Pemerintah Kota Tangerang berada di titik nadir. Sabtu (14/02/2026), kawasan pemukiman Bumi Mas Raya, Cikokol, meledak dalam amarah. Ratusan warga mengepung lokasi pabrik es milik PT Gunung Salju Amertha—sebuah simbol perlawanan rakyat terhadap industri yang dianggap “kebal hukum” dan secara terang-terangan mengangkangi kedaulatan tata ruang kota.

Aksi ini bukan sekadar protes warga biasa, melainkan gugatan terbuka terhadap dugaan perselingkuhan administrasi dan lemahnya nyali aparat penegak Perda.Kemarahan massa mencapai puncaknya saat mengungkap fakta bahwa PT Gunung Salju Amertha diduga berani merusak atau membuka segel resmi Satpol PP yang dipasang Oktober dan November lalu. Warga mempertanyakan: Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa “mengencingi” segel negara dan tetap berproduksi tanpa tersentuh hukum?

Warga mendesak aparat segera menyeret pihak perusahaan ke ranah pidana berdasarkan Pasal 232 KUHP. Jika pemerintah diam, warga menilai Pemkot Tangerang telah kalah telak oleh kekuatan modal.

Mantan Ketua RT, Pak Eko, membongkar siasat kotor yang dilakukan sejak awal. PT Gunung Salju Amertha diduga melakukan pembohongan publik dengan berdalih hanya membangun gudang penyimpanan.

“Waktu itu alasannya hanya gudang biasa dan tidak mengganggu warga. Tapi belakangan malah berubah jadi pabrik es. Ini jelas menyalahi kesepakatan lingkungan,” tegas Pak Eko di hadapan massa.

Bukan sekadar ruko biasa, bangunan tersebut disulap secara ekstrem menjadi fasilitas manufaktur berat yang menabrak Perwal Kota Tangerang Nomor 111 Tahun 2023 tentang Zona Pemukiman (R2).

“Di dokumen ruko, tapi kenyataan di lapangan bentuknya pabrik. Ada ground tank penampungan, aktivitas produksi, bahkan penggunaan air tanah yang tidak semestinya,” tambah Pak Eko, yang juga ahli teknik mesin.

Warga tidak lagi datang untuk berdialog, mereka datang untuk memberikan ultimatum terakhir kepada Pemkot Tangerang dan PT Gunung Salju Amertha:

  • Segel Permanen Sekarang Juga: Jangan biarkan segel negara hanya jadi pajangan plastik yang bisa dicopot kapan saja.
  • Bersihkan Mesin Produksi: Kawasan hunian bukan tempat mesin industri menderu. Usir mesin-mesin itu dari lingkungan kami!
  • Audit Perizinan NIB: Bagaimana mungkin izin produksi bisa terbit di tengah rumah warga? Bongkar dalang di balik izin bermasalah ini!

Salah satu warga berteriak lantang:

“Kalau izinnya ruko, kenapa operasinya industri? Ini harus dibongkar tuntas!”

Ketua RT saat ini, Imam Tantowi, menegaskan bahwa bola panas kini ada di tangan pemerintah. Warga menuntut aksi nyata, bukan sekadar janji proses hukum yang berlarut-larut.

“Kami tidak keberatan kalau itu ruko atau usaha biasa. Tapi pabrik? Ini perumahan padat, bukan kawasan industri. Cari lokasi lain!” tegas perwakilan warga menutup aksi dengan peringatan keras.

Aksi ini adalah pesan berdarah bagi Pemkot Tangerang: Tegakkan hukum seadil-adilnya, atau biarkan warga yang bertindak menyelamatkan lingkungannya sendiri. Jika PT Gunung Salju Amertha masih dibiarkan bernapas di tengah pemukiman, massa yang lebih besar dipastikan akan “menduduki” lokasi tersebut hingga mesin berhenti beroperasi selamanya.

(Der/San)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *