Tangerang – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menyoroti polemik yang terjadi di Pasar Cisoka terkait masih banyaknya pedagang yang berjualan di luar area pasar resmi.
Kondisi tersebut memicu keluhan dari pedagang yang telah menempati lapak di dalam pasar. Mereka mengaku omzet menurun karena pembeli lebih memilih bertransaksi di luar pasar. Bahkan, sebagian pedagang di dalam mengancam akan ikut berjualan di luar jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada kejelasan aturan dan penegakan yang adil bagi semua pedagang,” ujar Amud, Senin (02/03/2026).
Di sisi lain, pedagang yang berjualan di luar pasar juga menyampaikan keberatan mereka. Salah satu persoalan yang disoroti adalah biaya retribusi lapak di dalam pasar yang dinilai cukup memberatkan, yakni sebesar Rp500 ribu per bulan. Mereka berharap adanya kebijakan yang lebih fleksibel dan mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang kecil.
Menurut Amud, pemerintah daerah melalui Perumda Pasar sebagai BUMD pengelola harus mampu menjadi penengah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menegaskan, penataan pasar harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha pedagang serta menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keberadaan pedagang di luar pasar yang tidak tertata juga dinilai kerap memicu kemacetan dan kondisi lingkungan yang kurang nyaman.
“Tujuannya bukan sekadar memindahkan pedagang, tapi bagaimana semua bisa tertata rapi, PAD tetap masuk, dan pedagang juga tidak merasa dirugikan,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Tangerang memastikan akan terus mengawal proses penataan hingga ditemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.
(Sand)


