Komisi I DPRD Keluarkan 5 Rekomendasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Cikupa

Dery20
By Dery20

POJOKNUSANTARA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing terkait masalah sengketa lahan proyek pembangunan pusat niaga di Desa Cikupa, Senin (20/10).

Hearing yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan ini dihadiri sejumlah pihak, diantaranya, belasan warga Cikupa, Kepala Desa Cikupa, Camat Cikupa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabag Hukum Pemda dan Anggota DPRD Dapil 5.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto mengatakan, RDP ini dilaksanakan sebagai respons aduan masyarakat yang meminta perlindungan hukum atas laporan polisi yang dilakukan oleh kepala desa terkait perkara sengketa lahan.

“Kami mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas aduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban pelaporan oleh kepala desa. Kami meminta agar laporan polisi ini bisa dicabut, ditinjau kembali,” katanya.

Dewan yang akrab disapa Bimo ini menyatakan Komisi I akan terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan administratif yang dibutuhkan oleh warga. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa ini.

“Kami akan terus mendampingi warga melalui Pemdes dan Camat. RDP ini juga dapat menjadi rekomendasi untuk penyelesaian yang adil,” tegasnya.

Mengenai sengketa lahan, Bimo mengakui bahwa kedua belah pihak memiliki dasar argumentasi masing-masing dan bukti alah hak atas lahan tersebut. Sehingga, ia menyerahkan pembuktian kebenaran kepada pengadilan.

“Jika membahas detail masalah ini, rasanya tidak akan ada kepuasan. Secara kasat mata, kedua belah pihak memiliki bukti alas hak. Namun, kebenaran hanya satu, dan pengadilan yang akan membuktikannya,” ucapnya.

Diakhir hearing, Ketua Komisi 1 DPRD, Bimo menyampaikan 5 Rekomendasi:

  1. Sebagai lembaga aspiratif, penyambung lidah masyarakat dan memiliki fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah meminta agar para pihak fokus mengedepankan musyawarah mufakat dan memiliki win win solution dalam menyikapi permasalahan ini.
  2.  Pemerintah Kecamatan Cikupa menjadi pihak yang bertanggung jawab atau fasilitator dalam upaya menengahi kepentingan para pihak, pemenuhan hak-hak dengan tetap mengedepankan asas-asas kepatutan dan keadilan, kolektif, jaminan kondusifitas lingkungan dan stabilitas lingkungan yang baik.
  3. menghindari hal-hal yang berdampak buruk dan merugikan kepentingan para pihak, lingkungan, Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Para pihak diminta mampu mencari solusi yang terbaik dengan mengedepankan semangat untuk menyelesaikan masalah bersama-sama.
  4. Upaya hukum merupakan hak setiap subjek hukum dalam memperjuangkan hak-haknya yang dianggap akan, sedang atau telah dirugikan dan dirampas oleh ketidakadilan. Upaya hukum sendiri dianggap sebagai obat terakhir, maka kami meminta agar para pihak dapat dengan bijak dan penuh perhitungan apabila akan menempuh langkah ini.
  5.  DPRD Kabupaten Tangerang meminta pencabutan Laporan Polisi (LP) dari pihak Desa Cikupa terhadap warganya.

“Sebaik-baiknya penyelesaian kami harapkan adalah musyawarah mufakat, win win solution (laukna menang caina herang) yang artinya berhasil mencapai tujuan tanpa merugikan pihak lain,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, menyatakan bersedia untuk mempertimbangkan pencabutan laporan polisi terhadap 12 warganya yang menjadi tersangka.

Ia mengungkapkan bahwa keinginan untuk mencabut laporan sebenarnya sudah ada sejak awal. Hal ini dibuktikan dengan tidak ditahannya para tersangka meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama.

“Kalau saya tidak punya niat cabut laporan, mungkin sudah dari dulu mereka yang jadi tersangka ini ditahan. Tapi sampai sekarang kan tidak, karena biar bagaimanapun mereka adalah warga saya,” ujarnya.

Meskipun demikian, Ia menegaskan akan memikirkan terlebih dahulu dasar pertimbangan pencabutan laporan tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berjanji akan mempertimbangkan segala aspek sebelum mengambil keputusan final.

“Kami akan pikirkan dulu dasar yang menjadi pertimbangan pencabutan laporan ini apa, tapi memang kita semua ingin persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik karena mereka itu warga saya juga,” tandasnya.

Perwakilan warga RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Oman Zaenurrohman mengapresiasi Komisi I DPRD yang sudah mau memfasilitasi aduan masyarakat mengenai permohonan perlindungan hukum melalui agenda Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri sejumlah pihak terkait.

“Kami apresiasi Komisi I yang mau memfasilitasi aduan permohonan perlindungan hukum. Disini kami bisa menyampaikan keluh kesah selama ini. selama 4 tahun atas perlakuan dari pihak Desa kepada kami,” ujarnya.

Oman menjelaskan, dari hasil kesempatan membuka data masing-masing pihak, ia menilai adanya perbedaan persil bidang yang dimaksud oleh Desa dengan yang dikuasai warga.

“Ini sebetulnya menjadi titik terang, jadi yang diklaim tanah desa itu objeknya bukan disitu,” imbuhnya.

Meski begitu, Oman menyatakan bersama warga lainnya menyambut baik upaya mediasi. Tetapi harus ada kejelasan mengenai usulan-usulan yang bagus, dari pihak warga maunya seperti apa, pihak Desa dan juga Pemerintah Daerah maunya bagaimana.

“Kalau dari usulan-usulan yang diajukan cocok, kita sama-sama bisa sepakat,” tutupnya.

(DERI)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *