Jamintel Kejagung RI Ajak Swasta Bantu KDKMP Kabupaten Tangerang

Dery20
By Dery20

POJOKNUSANTARA – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani mendorong kolaborasi antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat dalam memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ia mengatakan dengan kolaborasi ini diharapkan dapat memitigasi risiko penyalahgunaan dana serta memperkuat ekonomi masyarakat desa.

“Juga sebagai bentuk dukungan Kejagung kepada Kementerian Koperasi, yang melibatkan pihak swasta dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih,” katanya, Kamis (16/10/2025).

“Melalui Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk di setiap desa dan kelurahan, Kejaksaan RI melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), memiliki sistem untuk memonitor pengelolaan keuangan dan kegiatan desa secara transparan,” jelasnya.

Menteri Koperasi Ferry Julianto yang juga menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama, bimbingan teknis, serta pemberian bantuan permodalan usaha dari pihak swasta berupa modal Rp 100 juta, kepada 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP),

Ia mengimbau, agar bantuan dana dari CSR pihak swasta bisa dicontoh oleh pihak swasta lain, agar bisa mengembangkan Koperasi Merah Putih di daerah lainnya.

“Ini bisa menjadi yang efektif bagi perusahaan untuk menyalurkan dana CSRnya. Dimana di Kabupaten Tangerang ini, dapat kucuran Rp 100 juta untuk 60 KDKMP-nya,” ujar Ferry.

Lebih jauh, ia menilai, kegiatan Bimtek Koperasi Merah Putih akan menjadi benteng pertahanan kesejahteraan masyarakat Desa. Sebab, sudah sejak lama, koperasi menjadi tiang utama dari perekonomian nasional.

“Beberapa hal dilakukan yang salah satunya adalah re-branding agar koperasi lebih diketahui oleh kalangan milenial dan bergerak cepat melakukan digitalisasi,” katanya.

Sementara, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasinya atas sinergi lintas lembaga dalam pengembangan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, dukungan berbagai pihak akan mendorong lahirnya desa mandiri dan berdaya saing di Provinsi Banten.

“Surat keputusan untuk 1.551 koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang telah diterbitkan. Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan RI melalui program Jaga Desa yang berperan aktif mengawal pengelolaan keuangan desa,” terangnya.

“Dengan adanya bantuan CSR kepada koperasi Merah Putih, kami berharap tercipta desa-desa mandiri dan maju, khususnya di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Dalam laporannya, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid,menjelaskan, sebanyak 246 desa dan 28 kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang telah membentuk Koperasi Merah Putih.

Sebanyak 60 koperasi di antaranya menerima bantuan permodalan usaha dari pihak swasta, melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp100 juta per koperasi.

“Bantuan CSR ini kami salurkan melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Tangerang agar tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi perekonomian desa. Sinergi ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden untuk membangun dari desa dan memperkuat ekonomi rakyat,” ujarnya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *