DPRD Tangerang Tuntaskan Raperda Ekonomi Kreatif

DPRD Tangerang Tuntaskan Raperda Ekonomi Kreatif

Dery20
By Dery20

Tangerang — Kabar gembira bagi pelaku industri kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tangerang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melalui Panitia Khusus (Pansus) 3 resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, sekaligus memperkuat ekosistem inovasi berbasis kearifan lokal di Kabupaten Tangerang.

Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Tangerang, Dina Maria Ulfah, menegaskan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan dan kajian komprehensif dari berbagai aspek.

“Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Raperda ini telah memenuhi persyaratan secara yuridis, sosiologis, dan filosofis, sehingga layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kami juga merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaannya,” ujar Dina dalam keterangannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyambut positif rampungnya pembahasan Raperda tersebut. Ia menilai Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif akan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan ekonomi kreatif sebagai penggerak ekonomi, penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran Perda ini harus memberikan manfaat nyata, tidak hanya sebatas dokumen formal,” ungkap Intan.

Intan juga menekankan pentingnya pengawasan serta evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi Perda agar kebijakan yang dijalankan tepat sasaran, khususnya bagi generasi muda dan pelaku UMKM.

Dengan disahkannya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini, Kabupaten Tangerang diharapkan mampu semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif yang inovatif dan berdaya saing di Provinsi Banten.

 

(San)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *