TANGERANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau ponsel pintar di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif serta meningkatkan fokus dan konsentrasi peserta didik selama kegiatan belajar mengajar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Tangerang, Dilli Windu, menjelaskan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkontrol berpotensi mengganggu proses pembelajaran dan penyerapan materi di kelas.
“Kami ingin memastikan proses belajar mengajar berlangsung optimal. Gawai hanya diperbolehkan untuk keperluan pembelajaran yang disetujui dan berada di bawah pengawasan guru,” ujar Dilli Windu, Jumat (13/02/2026).
Adapun beberapa ketentuan utama dalam kebijakan tersebut meliputi :
Siswa dilarang mengaktifkan atau menggunakan gawai selama jam pelajaran, kecuali untuk kegiatan pembelajaran berbasis teknologi yang dirancang dan disetujui pihak sekolah.
Sekolah diinstruksikan menyediakan tempat penyimpanan khusus seperti loker guna mencegah penyalahgunaan gawai selama berada di lingkungan sekolah.
Disdik akan melakukan pemantauan rutin untuk menilai efektivitas kebijakan ini terhadap peningkatan prestasi, kedisiplinan, dan karakter siswa.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari kalangan guru dan tenaga pendidik. Salah seorang guru SMP di Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa sebelum pembatasan diperketat, masih ditemukan siswa yang mengakses gim daring maupun media sosial saat proses pembelajaran berlangsung.
Pembatasan penggunaan gawai ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan siswa serta mendorong kembali interaksi sosial secara langsung antar peserta didik yang selama ini berkurang akibat ketergantungan pada layar
Disdik Kabupaten Tangerang juga mengimbau para orang tua untuk turut bersinergi dalam mengawasi penggunaan gawai di rumah. Kolaborasi antara sekolah dan keluarga dinilai penting dalam membentuk karakter peserta didik secara seimbang.
Dengan adanya kebijakan ini, Disdik berharap lingkungan sekolah dapat menjadi ruang belajar yang lebih sehat, aman, dan produktif bagi seluruh siswa.
(Sand)


