Kapolresta Tangerang: Tak Ada Toleransi bagi Debt Collector yang Tarik Kendaraan Secara Paksa

Kapolresta Tangerang: Tak Ada Toleransi bagi Debt Collector yang Tarik Kendaraan Secara Paksa

Dery20
By Dery20

TANGERANG – Polresta Tangerang mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan (leasing) dalam rapat koordinasi terkait ketentuan hukum jaminan fidusia di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026).

Forum yang turut dihadiri Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang itu menjadi langkah tegas aparat kepolisian untuk memastikan proses penagihan kendaraan berjalan sesuai hukum dan bebas dari praktik premanisme.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, kegiatan tersebut bukan untuk menghambat aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan wajib dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Indra.

Ia menjelaskan, perusahaan pembiayaan memang memiliki hak melakukan penagihan kepada debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan dan ketentuan perundang-undangan. Namun, kepolisian memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari segala bentuk pelanggaran hukum, terutama apabila penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan.

Menurutnya, praktik penghentian kendaraan di jalan oleh oknum debt collector belakangan menjadi perhatian serius masyarakat. Tidak sedikit warga yang merasa resah karena mengalami ataupun menyaksikan kendaraan dihentikan dan ditarik secara paksa di ruang publik.

Lebih jauh, ia menyoroti berbagai persoalan yang muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam sejumlah kasus, keberadaan kendaraan maupun proses administrasinya tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Kapolresta menekankan pentingnya memastikan setiap petugas penagihan benar-benar memiliki kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan. Menurutnya, kepentingan kreditur harus dihormati, hak debitur juga wajib dilindungi, dan seluruh proses penyelesaian kredit harus berjalan sesuai koridor hukum.

Dalam kesempatan itu, Indra juga mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak di jalan. Penarikan kendaraan harus melalui prosedur hukum yang sah.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” tegasnya.

Karena itu, Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperketat pengawasan terhadap petugas internal maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan. Perusahaan juga diminta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menyelesaikan persoalan kredit bermasalah.

Menurut Indra, sengketa keperdataan tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” katanya.

Menutup arahannya, Kapolresta Tangerang menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan premanisme yang berkedok penagihan utang. Siapa pun yang melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan dengan mengatasnamakan debt collector akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” pungkasnya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *