JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (13/3/2026). Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar (Bupati Cilacap ditangkap),” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat.
Namun demikian, Fitroh belum membeberkan secara rinci pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. Ia juga belum mengungkapkan barang bukti yang disita oleh penyidik.
Operasi tangkap tangan merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang rutin dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk konstruksi perkara dan barang bukti yang diamankan, akan disampaikan KPK dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.


