JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK melanjutkan proses penyidikan dan langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyitaan berupa uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, serta SAR 16 ribu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penambahan kuota haji Indonesia pada musim haji 2023–2024, yang diduga melibatkan praktik korupsi dalam proses pengelolaan dan distribusi kuota haji tersebut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara serta penetapan tersangka baru.


