TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial AA (19) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Sabtu (27/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, dua hari setelah penemuan jasad korban, yakni pada Senin (29/12/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka karena korban menagih utang sebesar Rp1,4 juta.

“Berdasarkan keterangan tersangka, korban terus menagih utang dan bahkan mengancam akan melapor ke polisi apabila utang tersebut tidak dibayar. Hal itu memicu emosi tersangka hingga nekat melakukan pembunuhan,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).
Kapolresta mengungkapkan, aksi pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan. Tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat dengan alasan mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor yang dikendarai korban, sementara tersangka dibonceng.
Setibanya di lokasi kejadian, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil serta meminta korban mematikan mesin motor.
“Saat korban lengah, tersangka langsung menyerang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Usai memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menyembunyikan jasad korban di semak-semak dengan menutupi menggunakan rumput dan ranting pohon. Tersangka kemudian mengambil barang milik korban berupa dua unit telepon genggam, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor.
Untuk menghilangkan barang bukti, sepeda motor korban dibuang dengan cara diceburkan ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Tersangka selanjutnya kembali ke rumah dan berpamitan kepada keluarga dengan alasan hendak menuntut ilmu agama selama satu bulan.“Tersangka kemudian melarikan diri ke wilayah Serang dan menyewa tempat tinggal menggunakan uang hasil kejahatan,” kata Indra.
Selain itu, satu unit ponsel korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Serang, sementara satu unit lainnya dijual ke sebuah konter ponsel. Polisi juga mengamankan penjaga konter berinisial I (23) yang diduga sebagai penadah.
Tak berselang lama, tersangka dihubungi keluarganya yang menyampaikan bahwa polisi tengah mencari keberadaannya. Setelah berkomunikasi dengan ibunya, tersangka akhirnya memutuskan pulang menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru.
“Setibanya di rumah, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Sementara terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan selesai.
(San)


