POJOKNUSANTARA – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menggelar kegiatan Expert lecture jurusan Perbankan Syariah dengan tema “Tantangan dan Strategi Penguatan Layanan Keuangan Mikro Syariah di Era Digital”
Kegiatan sesi perkuliahan ini menghadirkan Direktur Utama (Dirut) PT LKM Syariah Artha Kerta Raharja, R. Denny Hikmat yang berlangsung di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), pada Rabu (1/10/2025).
Dekan FEBI, Prof. Budi Sudrajat mengatakan, tujuan dari Expert Lecture dengan narasumber PT LKMS AKR adalah agar para mahasiswa mendapat wawasan mengenai keuangan syariah yang sifatnya “Down to earth” atau “Grassroots”
“Saya ingin nantinya praktikum profesi mahasiswa Perbankan Syariah tidak hanya pada bank-bank syariah besar, tapi saya juga ingin ada di Lembaga-lembaga Mikro Syariah,” katanya.
Prof. Budi menyatakan Ekonomi Syariah termasuk didalamnya sektor keuangan Syariah ini harus berbeda dengan yang konvensional dalam hal keberpihakan terhadap keuangan mikro dan ultra mikro. Ia pun mengutip hadist Nabi Muhammad SAW:
“Innama tunshoruna wa turhamuna wa turzaquna bidlu afaikum. Artinya apa, sesungguhnya kita itu akan diberi pertolongan, dirahmati, dan diberi rezeki kalau kita berpihak ke orang-orang kecil atau ke masyarakat bawah,” ujarnya.
Dihadapan ratusan mahasiswa, Dirut LKMS AKR, R. Denny Hikmat, menegaskan bahwa LKMS merupakan alat ampuh dalam upaya memerangi kemiskinan di masyarakat.
“Masyarakat miskin memang berdampingan dengan LKM, dimana pada faktanya, tidak mungkin lembaga keuangan skala besar atau menengah membantu orang-orang kecil,” ucapnya.
Hal ini katanya, dikarenakan tipikal masyarakat kecil di grassroot (akar rumput) yang cenderung tidak terpelajar, tata kelola usaha yang buruk atau tidak teratur serta lingkungan bisnis tidak pasti yang dapat beresiko dapat mempengaruhi orientasi profit dan komersial.
“Hal ini karena minimnya sosialisasi dan literasi keuangan, bahkan mereka ini kadang meminjam uang bukan untuk beli motor atau sebagainya, melainkan untuk sekedar melanjutkan kehidupan mereka,” ungkapnya.
Hal tersebut memang menjadi tantangan bagi para praktisi di lembaga keuangan mikro lanjut dia, terlebih dengan berbagai persoalan yang menyertainya. Dirinya menegaskan bahwa Indonesia sendiri menganut sistem ekonomi Pancasila atau kerakyatan, berlandaskan pada ideologi Pancasila dan prinsip-prinsip yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33.
Sementara itu ruh dari Lembaga Keuangan Mikro sendiri ada pada Undang-Undang No 1 Tahun 2013, yang telah dilakukan penyempurnaan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK).
Dimana di dalamnya terdapat hal yang sangat membedakan antara LKM dengan yang lainnya, yakni definisi tujuan mengelola simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito, jasa konsultasi pengembangan usaha, dengan prinsip tidak semata-mata mencari keuntungan, yang memang tidak disinggung, dan tidak disebut dalam Undang-Undang Perbankan.
“Orang miskin membutuhkan bantuan bukan hanya pinjaman, jangan dikira orang miskin buat minjem aja, punya duit mereka nabung boleh gak?, boleh, punya duit investasi kecil-kecilan boleh gak? boleh,” tegasnya.
Denny menyatakan bahwa pihaknya tidak main-main dalam persoalan memerangi kemiskinan ini. Bahkan menurutnya perubahan dari sistem konvensional ke sistem Syariah merupakan puncak dari upaya penguatan, perbaikan serta pengembangan LKM AKR.
Ia menilai ketika berubah dari sistem konvensional ke Syari’ah, yang dibicarakan bukan hanya soal bisnis melainkan ada nilai-nilai moral, adab, etika, yang sangat luar biasa.
“Kenapa kata syariah menjadi puncak, karena di sana ada nila-nilai luar biasa yang saya sendiri secara pribadi tidak dapatkan ketika di konvensional,” pungkasnya.
(Der)
 
							
 
			 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		

 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		