Pengumuman Perubahan Kegiatan Usaha PT LKM AKR Kepada Seluruh Nasabah

Dery20
By Dery20

POJOKNUSANTARA – PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) yang merupakan Perseroda Kabupaten Tangerang mengumumkan rencana perubahan dari sistem konvensional ke syari’ah kepada seluruh nasabah.

Sehubungan dengan rencana konversi PT. LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) Kabupaten Tangerang, dapat di informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemegang saham dan Manajemen PT. LKM AKR telah memutuskan untuk mengubah kegiatan usaha dari LKM Konvensional menjadi LKM Syariah, sesuai Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lambaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

2. Sebagai proses konversi tersebut, LKM berkewajiban untuk menyesuaikan seluruh kegiatan usaha LKM dengan prinsip syariah, termasuk produk LKM konvensional yang dimiliki menjadi produk LKM syariah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk LKM Konvensional saat ini akan kami sesuaikan menjadi produk LKM Syariah, sebagai berikut:

a. Tabungan menjadi tabungan dengan prinsip Wadi’ah
b. Deposito menjadi deposito dengan prinsip Mudharabah
C. Kredit menjadi pembiayaan dengan prinsip Mudharabah dan Ijarah

3. Perlu kami tegaskan bahwa atas adanya penyesuaian tersebut hak dan manfaat nasabah (untuk produk dana) dan kewajiban nasabah tidak dibebankan biaya apapun sehubungan dengan proses penyesuaian produk/rekening tersebut.

4. Mohon diperhatikan bahwa penyesuaian tersebut berlaku efektif setelah PT LKM Artha Kerta Raharja mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan beroperasi secara resmi sebagai LKM Syariah, sebagaimana akan diberitahukan secara tertulis dan/atau diumumkan di surat kabar.

5. Jika Bapak/Ibu memerlukan informasi atau penjelasan lebih lanjut terkait rencana penyesuaian tersebut, Bapak/Ibu dapat mendatangi petugas Customer Service kami disetiap kantor PT. LKM Artha Kerta Raharja atau menghubungi kami di:

Kantor Pusat Kompleks Ruko Cikupa Niaga Mas Blok A/9 Jl Raya Serang KM. 15 Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang 15710.
Telp. 021-5091-9008

6. Apabila kami tidak mendapat tanggapan dari Bapak/Ibu dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan ini, kami menganggap Bapak/Ibu (Nasabah) berkenan menyetujui untuk melakukan setiap tindakan yang diperlukan dalam rangka penyesuaian produk tersebut menjadi produk perbankan syariah.

Direktur Utama PT LKM AKR, Deny Hikmat mengatakan pemberitahuan penyesuaian kegiatan usaha dari konvensional ke syariah ini berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan (POJK) 41 Tahun 2024 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.

“Silahkan bagi nasabah jika ingin informasi lebih jauh ataupun bila ada yang dipertanyakan bisa langsung datang ke kantor pusat,” katanya, Senin (22/9/2025).

Klik: PENGUMUMAN LKMS

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *