POJOKNUSANTARA – Meski keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal kian menjamur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) hingga kini belum juga menerapkan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, beralasan pihaknya lebih mengedepankan langkah persuasif berupa edukasi kepada masyarakat ketimbang melakukan penindakan tegas sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi, Sekali dua kali masih kita edukasi, bahwa ini tidak boleh dilaksanakan (kegiatan) ilegal,”ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Ujat mengatakan, hampir setiap hari menerima laporan dari sejumlah pihak mengenai TPS ilegal. Dari laporan itu, Ujat mengklaim seluruhnya ditindaklanjuti.
“Kita berikan pemahaman kepada mereka bahwa ini pelanggaran Undang-Undang persampahan. Setelah kita datangi, edukasi mereka mengakui bahwa itu salah, bahwa mereka tidak akan misalkan bakar, atau dibuang secara ilegal,”ungkap Ujat.
Sebagai upaya penertiban, DLHK bersama aparatur setempat telah menutup TPS ilegal di Desa Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. TPS tersebut resmi ditutup dan dipasangi plang larangan pada Rabu (10/9/2025).
Padahal, menurut Ujat, aturan mengenai sanksi pembuang sampah secara ilegal sudah jelas diatur dalam pasal 115 pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah.
Dimana dalam Perda tersebut, pelaku pembuang sampah ilegal bisa dikenai sanksi tipiring dengan denda hingga Rp50 juta.
“Kalau kita dengan dengan Perda kita terkait TPS tindak pidana ringannya kan lumayan kalau dendanya sampai Rp50 juta,” tutupnya.
Meski begitu, masyarakat berharap penertiban tidak hanya berhenti pada pemasangan plang, melainkan juga diiringi langkah nyata berupa penegakan aturan agar TPS ilegal tidak kembali bermunculan di wilayah Kabupaten Tangerang.
(Der/San)
 
							
 
			 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		

 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		